Perusahaan Daerah Air Minum
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah salah satu dari banyak unit bisnis yang dimiliki oleh suatu daerah. Karena namanya, PDAM terlibat dalam menyediakan air bersih untuk proses distribusi untuk semua orang untuk kebutuhan sehari-hari. PDAM biasanya dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan hanya beroperasi di komunitas Anda yang bersangkutan.
PDAM terletak di hampir setiap kota, kabupaten, dan provinsi di seluruh Indonesia. Namun demikian ada banyak Perusahaan Air Minum (PAM) yang tidak dimiliki oleh Pemerintah Daerah atau dimiliki oleh pihak swasta seperti misalnya Aetra dan Palyja Jakarta. Sebagai metode penyediaan air bersih bagi masyarakat, PDAM diawasi oleh eksekutif dan legislatif dalam operasinya. Dengan demikian, pembayaran dan tagihan untuk pembayaran regional antar daerah mungkin memiliki prosedur yang berbeda.
Daftar PDAM Yang Pembayarannya Dilayani PPOB Griya Bayar
NO | WILAYAH | NO | WILAYAH | NO | WILAYAH | ||
1 | Kab Sukabumi | 48 |